PROGRAM TAHUNAN KEPENGAWASAN
PROGRAM TAHUNAN KEPENGAWASAN MANAJERIAL DAN AKADEMIK TAHUN PELAJARAN 2018-2019
Disusun Oleh:
DRS. NGATNURI NIP. 19651215 199303 1 014
PEMERINTAH PROVINSI NUSATENGGARA BARAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PENGAWAS SEKOLAH Jl. Pendidikan no 9A Mataram Tlp (0370 ) 632604 2018
Prota Pengawas Sekolah 2018-2019 ii
HALAMAN PENGESAHAN
PROGRAM TAHUNAN
KEPENGAWASAN MANAJERIAL DAN AKADEMIK TAHUN PELAJARAN 2018-2019
Disyahkan dan diterima, Di Mataram, 3 Juni 2018
Oleh :
Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Drs.JONI YULIUS MOA.,M.Pd NIP. 196006091980031006
Pengawas Sekolah
Drs.NGATNURI NIP.196512151993031014
Kepala Layanan Dikmen PK-PLKLombok Barat Mataram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Drs. H.ABDURROSYIDIN R.,M.Pd NIP. 19681231 199412 1 072
Prota Pengawas Sekolah 2018-2019 iii
KATA PENGANTAR
Alkhamdulillah Puji syukur penulis dapat menyusun Program Kerja Tahunan (Prota) Kepengawasan Manajerial dan Akademik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2018-2019 ini telah dapat diselesaikan. Buku program kerja tahunan ini disusun sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan kepengawasan sekolah tahun pelajaran 2018/2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Buku ini diharapkan dapat membantu para pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasannya mengacu pada tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah sebagaimana telah diatur didalam peraturan kepengawasan sekolah, dengan memperhatikan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan memperhatikan berbagai kondisi intern maupun ekstern yang berkembang, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1. Kepala Dinas Dikbud Provinsi Nusa Tenggara Barat 2. Kepala Layanan Dikmen PK-PLK Lombok Barat Mataram 3. Koordinator Pengawas SMA-SMK Lombok Barat Mataram 4. Semua Pengawas SMA-SMK Lombok Barat Mataram 5. Kepala Sekolah dan Guru Binaan SMA-SMK Lombok Barat Mataram
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi semua usaha kita serta senantiasa memberikan taufik dan hidayah Nya, dan semoga buku program kerja ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pencapaian misi dan visi pengawas sekolah dapat segera tercapai dengan maksimal. .
Mataram, 3 Juni 2018 Pengawas Sekolah,
DRS. NGATNURI NIP. 19651215 199303 1 014
Prota Pengawas Sekolah 2018-2019 iv
DAFTAR ISI
halaman Halaman Judul i Halaman Pengesahan ii Kata Pengantar iii Daftar Isi iv BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1 B. Landasan Hukum 2 C. Visi Misi dan Strategi Pengawas Sekolah 3 D. Tujuan Dan Sasaran Pengawasan E. Ruang Lingkup Tugas Pokok Kepengawasan. 4 5 F. Pengertian, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tanggung-jawab Pengawas Sekolah 7 G. Sekolah Binaan Pengawas Sekolah 8 BAB II IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN A. Identifikasi Masalah Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya B. Analisis dan Evaluasi Hasil Pengawasan C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
9
10 11 BAB III DESKRIPSI PROGRAM TAHUNAN KEPENGAWASAN SEKOLAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2018-2019
A. Bidang Rencana Kepengawasan Akademik B. Bidang Rencana Kepengawasan Manajerial C. Bidang Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP D. Bidang Verifikasi PKG dan PKKS E. Bidang Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah F. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pengawasan 15 17 19 21 22
23
BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan 26 B. Saran-Saran 27 Daftar Rujukan 28 Glosarium 29 Lampiran : Instrumen Kepengawasan Sekolah 31
1
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 mengamanatkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. PP. Nomor 19 tahun 2005).
Adapun Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. Standar isi;
b. Standar proses;
c. Standar kompetensi lulusan;
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. Standar sarana dan prasarana;
2
f. Standar pengelolaan;
g. Standar pembiayaan;dan h. Standar penilaian pendidikan.
Bahwa setiap pengelolaan sumber daya pendidikan di sekolah Provinsi Nusa Tenggara Barat harus direncanakan, diorganisir dengan baik, dilaksanakan dengan maksimal serta dilakukan evaluasi atau pelaporan kegiatan dan dilakukan umpan balik perbaikan berkelanjutan. Oleh karena itu kehadiran, kedudukan, fungsi dan tugas pengawas sekolah dalam usaha membina, memantau dan menilai kinerja satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan sangat penting kehadirannya.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2. Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) 3. Permendiknas No 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah 4. Permendiknas No 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan 5. Peraturam Menpan dan RB No 21 tahun 2010 jo no 143 tahun 2014 tentang Jabatan fungsional Pengawas sekolah dan angka kreditnya 6. Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2010 Tentang Guru, 7. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Isi 8. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Proses 9. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Penilaian 10. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan. 11. . Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat no 11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 12. Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat no 50 tahun 2016 Tentang Kedudukan dan susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
3
C. Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan
VISI DINAS DIKBUD PROV NTB “ Terselenggaranya pendidikan yang lebih baik untuk mewujudkan masyarakat cerdas,berbudaya,berdayaguna,mandiri,kompetitif dan unggul “
MISI DINAS DIKBUD PROV NTB 1. Meningkatkan mutu pendidikan yang memberikan kontribusi peningkatan mutu SDM 2. Meningkatkan kwantitas dan kwalitas saspras pendidikan 3. Meningkatkan profesionalisme pengelolaan pendidikan 4. Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan 5. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan sikap generasi muda sebagai penerus bangsa yang beriman,bertaqwa,mandiri,dan terhindar dari bahaya destruktif
VISI PENGAWAS
Pengawasan yang professional untuk penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan standar Nasional Pendidikan di UPT Malomba
INDIKATOR : 1. Meningkatkan Kompetensi pengawas 2. Terlaksananya pengawasan yang bertanggung jawab 3. Meningkatkan mutu pendidikan di UPT layanan Dikmen PK-PLK Malomba
MISI 1.Meningkatkan pengembangan profesi pengawas 2.Melaksanakan penilaian,pembinaan dan pemantauan terhadap sekolah,kepala sekolah,guru,tenaga kependidikan lainnya,dalam penerapan Standar nasional Pendidikan 3.Meningkatkan penjaminan mutu sekolah sesuai dengan 8 SNP
1. Strategi Pengawasan Untuk mencapai visi dan misi pengawasan tersebut, maka strategi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut : a. Meningkatkan sumberdaya pengawas sekolah melalui kegiatan peningkatan kompetensi pengawas, workshop pemberdayaan pengawas, rakor pengawas, temu ilmiah, dan kegiatan-kegiatan
4
lainnya yang dapat menjadikan pengawas mampu meningkatkan kepengawasan yang efektif dan efisien. b. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjaminan mutu pengawas yang mampu mengimplementasikan enam dimensi kompetensi pengawas yang meliputi tiga puluhenam kompetensi, yaitu (1) kompetensi kepribadian meliputi empat kompetensi, (2) kompetensi Supervisi Manajerial delapan kompetensi, (3) kompetensi Supervisi Akademik delapan kompetensi, (4) kompetensi penilaian pendidikan enam kompetensi, (5) kompetensi penelitian dan pengembangan delapan kompetensi, dan (6) kompetensi sosial meliputi dua kompetensi. c. Melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial sesuai dengan wilayah binaan pengawas sehingga mampu meningkatkan adanya penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
D. Tujuan dan Sasaran Pengawasan 1. Tujuan Program kerja pengawas sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun pelajaran 2019 - 2020 ini bertujuan : a. Sebagai acuan kerja bagi pengawas sekolah untuk melaksanakan penilaian, pembinaan, dan pengawasan pada sekolah-sekolah binaan; b. Menentukan skala prioritas program; c. Sebagai pedoman evaluasi untuk menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan program; d. Bahan pertimbangan atau dasar untuk menganalisis program yang dinyatakan berhasil dan yang belum berhasil; e. Sebagai pedoman dalam membantu kepala sekolah, guru, staf dan tata usaha sekolah, komponen lainnya (stakeholders) dalam mengembangkan visi, misi, dan tujuan sekolah; f. Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analaisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebagai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah maupun seluruh sekolah binaan.
5
2. Sasaran Sasaran pengawasan dari program kerja ini adalah peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas sekolah Provinsi Nusa Tenggara Barat . Adapun secara khusus sasaran kegiatan ini adalah : a. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi proses dan hasil pelaksanaan program; b. Peningkatan kinerja kepala sekolah, guru, dan staf serta sumber daya sekolah; c. Peningkatan penjaminan mutu pendidikan di wilayah sekolah binaan pengawas; d. Pengembangan hasil binaan pengawas oleh sekolah binaan. e. Penjaminan mutu pendidikan di setiap lembaga pendidikan sesuai wilayah binaan pengawas. Adapun wilayah binaan pengawas terlampir dalam lampiran program kerja.
E. Ruang Lingkup Tugas Pokok Kepengawasan. Ruang lingkup tugas pokok kepengawasan pengawas sekolah mencakup pembinaan, pemantauan, dan penilaian hasil pengawasan.
1. Pembinaan. Sasaran pembinaan pengawas adalah pemberian arahan, bimbingan, contoh, dan saran adanya kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah. Pola pembinaan yang akan dilakukan yaitu meliputi kegiatan : a. Kunjungan secara berkelanjutan ke sekolah-sekolah binaan; b. Pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS); c. Melaksanakan supervisi manajerial kepada kepala sekolah dan supervisi akademik kepada guru serta supervisi umum kepada tenaga kependidikan dan sumber daya sekolah lainnya; d. Melaksanakan supervisi pembelajaran kepada kepala sekolah dan para guru; e. Melaksanakan pembinaan khusus kepada kepala sekolah, guru, dan staf sekolah secara berkala;
6
f. Melaksanakan pembinaan secara umum tentang upaya peningkatan kualitas sekolah kepada semua komponen sekolah, meliputi kepala sekolah, guru, staf, komite sekolah, wali murid, tokoh masyarakat, dan stakcholder sekolah;
2. Pemantauan. Untuk meningkatkan kualitas hasil dan implikasi dari kegiatan pembinaan yang telah dilakukan oleh pengawas sekolah, perlu dilaksanakan kegiatan pemantauan sampai sejauh mana semua kegiatan sekolah mampu diimplementasikan dengan optimal. Sasaran kegiatan pemantauan adalah semua program sekolah beserta pengembangannya. Pola pemantauan pengawas dilakukan melalui kegiatan : a. Pengisian instrumen monev oleh kepala sekolah dan guru yang telah disiapkan oleh pengawas; b. Observasi secara umum terhadap kegiatan program sekolah dan pengembangannya; c. Observasi secara khusus terhadap kegiatan kepala sekolah dan guru beserta semua staf; d. Kunjungan insidental pengawas. e. Menganalisis hasil monitoring dan evaluasi f. Menyusun program tindak lanjut hasil analisis hasil monitoring dan evaluasi. g. Melaksanakan program tindak lanjut.
3. Penilaian. Kegiatan penilaian, yaitu penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria yang ditetapkan terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah yang dilakukan oleh pengawas sekolah secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan semua program mampu dilaksanakan secara kolaboratif dan sistematik oleh sekolah.
7
F. Pengertian, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tanggung-jawab Pengawas Sekolah
1. Pengertian Pengawas Sekolah Pegawai negeri sipil yang diberi tugas tanggung-jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan Pendidikan pada satuan Pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
2. Kedudukan Pengawas Sekolah Pengawas Sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan Pendidikan terhadap sejumlah sekolah tententu yang ditunjuk/ditetapkan. 3. Wewenang Pengawas Sekolah Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, Menentukan dan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
4. Tugas Pokok Pengawas Sekolah Pengawas Sekolah mempunyai tugas pokok membina, memantau dan menilai penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya di suatu Kabupaten / Kota.
5. Fungsi Pengawas Sekolah 1. Pengawas sekolah sebagai Mitra Guru 2. Pengawas sekolah sebagai Inovator 3. Pengawas sekolah sebagai Konselor 4. Pengawas sekolah sebagai Motivator 5. Pengawas sekolah sebagai Kolaborator 6. Pengawas sekolah sebagai Asesor 7. Pengawas sekolah sebagai Evaluator 8. Pengawas sekolah sebagai Konsultan
8
6. Tanggung Jawab Pengawas Sekolah Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pendidikan di sekolah sesuai penugasannya (Managerial Skill). Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar / bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan Pendidikan (Academic Skill).
G. Sekolah Binaan No. Nama Sekolah 1 SMK Negeri 1 Kuripan 2 SMK Negeri 1 Gerung 3 SMK Kesehatan Al-Islahudiny Kediri 4 SMK Nurul Hikmah Lingsar 5 SMK NW Dasan Tapen Gerung
Komentar
Posting Komentar